Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Tok! DPR Sahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Jadi Undang-Undang

DPR RI resmi mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 pada Selasa (6/10/2026). Rapat yang dipimpin Ketua DPR Puan Maharani ini dihadiri oleh 326 anggota Dewan serta perwakilan pihak buruh di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.

Undang-undang baru ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal. Pengesahan dilakukan setelah Komisi IX DPR dan pemerintah mencapai kesepakatan dalam rapat kerja tingkat I pada Senin (5/10). Menteri Ketenagakerjaan Yassierli turut memberikan apresiasi atas pembahasan intensif yang dilakukan oleh Komisi IX DPR sebelum aturan ini dibawa ke tingkat paripurna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait