Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen Berlaku Akhir Agustus

Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan marketplace bagi UMKM penjual produk lokal mulai akhir Agustus 2026. Kebijakan ini telah selesai direvisi dan menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Integrasi teknis dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga telah selesai. Diskon ini merupakan bagian dari PMSE Nomor 3 Tahun 2026 yang melindungi daya saing UMKM dalam perdagangan digital dengan memotong biaya administrasi, komisi, dan jasa aplikasi hingga 50 persen bagi usaha mikro dan kecil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait