Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen Berlaku Akhir Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4691254/original/077893900_1702964574-Antusias_pelaku_UMKM_memanfaat_platform_tiktok_shop-ARBAS_12.jpg)
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan marketplace bagi UMKM penjual produk lokal mulai akhir Agustus 2026. Kebijakan ini telah selesai direvisi dan menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Integrasi teknis dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga telah selesai. Diskon ini merupakan bagian dari PMSE Nomor 3 Tahun 2026 yang melindungi daya saing UMKM dalam perdagangan digital dengan memotong biaya administrasi, komisi, dan jasa aplikasi hingga 50 persen bagi usaha mikro dan kecil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Pemerintah dorong alokasi kredit UMKM naik jadi Rp2.000 triliun
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 19.01
Pemkot Bandung buka akses kredit bagi UMKM melalui Bank BJB
VOI · 21 Agustus 2026 pukul 09.58
Dorong UMKM Tumbuh Berkelanjutan, Grup Sampoerna Hadirkan Festival UMKM di Sampoerna Strategic
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 22.20
BI Soroti Kredit UMKM Baru Tumbuh 1,62%, Bankir Diminta Lebih Agresif
Berita terkait
Pertumbuhan Ekonomi di Sumut Memelesat, Pelaku Usaha Didorong Melek Digital
JPNN.com · 19 Agustus 2026 pukul 11.07
Kemkomdigi konsisten tingkatkan kapasitas perempuan pelaku UMKM
ANTARA News · 29 Juli 2026 pukul 22.37
AMY: Pengusaha UMKM Berperan dalam Mewujudkan Kesejahteraan Masyarakat
Media Indonesia · 20 Agustus 2026 pukul 20.16
Pemerintah Mulai Gencarkan Pajak, Ahok: Buktikan Anda Tidak Boros
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.25