Diskon Biaya Layanan Marketplace 50 Persen Berlaku Akhir Agustus
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4691254/original/077893900_1702964574-Antusias_pelaku_UMKM_memanfaat_platform_tiktok_shop-ARBAS_12.jpg)
Pemerintah Indonesia akan menerapkan kebijakan diskon 50 persen biaya layanan marketplace bagi UMKM penjual produk lokal mulai akhir Agustus 2026. Kebijakan ini telah selesai direvisi dan menunggu penandatanganan Keputusan Menteri (Kepmen) oleh Menteri UMKM Maman Abdurrahman. Integrasi teknis dengan platform seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop juga telah selesai. Diskon ini merupakan bagian dari PMSE Nomor 3 Tahun 2026 yang melindungi daya saing UMKM dalam perdagangan digital dengan memotong biaya administrasi, komisi, dan jasa aplikasi hingga 50 persen bagi usaha mikro dan kecil.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 23 Agustus 2026 pukul 14.00
Bukan Sekadar Olahraga, CFD Jadi Peluang UMKM Tambah Pemasukan
VOI · 22 Agustus 2026 pukul 10.15
Perluas Akses Pembiayaan, Bank Indonesia Dorong Digitalisasi Pembayaran UMKM lewat QRIS
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 21.15
Kisah Ubi Madu Bakar Mba Boled, dari Usaha Keluarga hingga Beromzet Rp300 Juta
ANTARA News · 21 Agustus 2026 pukul 19.12
Pemerintah dorong alokasi kredit UMKM naik jadi Rp2.000 triliun
Berita terkait
Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 21.00
Biaya Marketplace Tembus 18%, UMKM Mulai Cari Cara Selamatkan Margin
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.20
Siap-siap! Pelaku UMKM Bakal Dapat Diskon Biaya Marketplace 50%
SINDOnews · 29 Agustus 2026 pukul 12.03
Kejar Pertumbuhan Ekonomi Kuartal IV, Harbolnas Jadi Penopang
Liputan6.com · 27 Agustus 2026 pukul 13.00