Jakarta · Sabtu, 29 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Siap-siap! Pelaku UMKM Bakal Dapat Diskon Biaya Marketplace 50%

Kementerian UMKM Indonesia sedang menyempurnakan Keputusan Menteri untuk memberikan insentif diskon biaya marketplace sebesar minimal 50% bagi pelaku UMKM. Insentif ini ditujukan untuk merchant atau reseller pedagang UMKM yang berjualan melalui platform elektronik atau marketplace. Juru Bicara Kementerian UMKM, Faisal Anwar, menyatakan proses verifikasi regulasi diproses cepat dengan target selesai dalam pekan depan. Untuk memperoleh insentif, pelaku UMKM harus mengajukan permohonan melalui Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM) dengan melampirkan informasi platform marketplace, identitas merchant, dan data produk. Kemudian, Kementerian akan melakukan verifikasi administrasi untuk memastikan pemohon memenuhi syarat usaha mikro dan kecil.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait