Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil

Pemerintah akan mulai menerapkan PPh Pasal 22 melalui marketplace secara nasional pada 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini mendapat kritik dari Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, yang khawatir menambah tekanan arus kas pada pedagang kecil yang berjualan di platform daring seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.

Achmad menekankan bahwa pedagang di marketplace tidak hanya terdiri dari perusahaan besar, tetapi juga meliputi jutaan pedagang kecil, pekerja sampingan, ibu rumah tangga, dan UMKM. Ia mengakui bahwa secara hukum pungutan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme, namun dampaknya terhadap beban rumah tangga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, masalah kelas menengah seringkali bukan dari satu kebijakan besar, tetapi akumulasi banyak kebijakan kecil yang secara bersamaan menjadi beban.

Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak harus langsung dikaitkan dengan keputusan pribadi Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, karena Direktur Jenderal Pajak belum memperoleh arahan khusus darinya. Ia juga mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada perluasan pemungutan, tetapi juga menargetkan kebocoran perpajakan dan penghindaran pajak korporat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait