Pajak Marketplace Berlaku November, Ini Dampaknya Bagi Pedagang Kecil
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah akan mulai menerapkan PPh Pasal 22 melalui marketplace secara nasional pada 1 November 2026, setelah sebelumnya ditunda hingga 31 Oktober 2026. Kebijakan ini mendapat kritik dari Achmad Nur Hidayat, pakar kebijakan publik UPN Veteran Jakarta, yang khawatir menambah tekanan arus kas pada pedagang kecil yang berjualan di platform daring seperti Shopee, Tokopedia, Lazada, dan Blibli.
Achmad menekankan bahwa pedagang di marketplace tidak hanya terdiri dari perusahaan besar, tetapi juga meliputi jutaan pedagang kecil, pekerja sampingan, ibu rumah tangga, dan UMKM. Ia mengakui bahwa secara hukum pungutan ini bukan pajak baru, melainkan perubahan mekanisme, namun dampaknya terhadap beban rumah tangga perlu dipertimbangkan. Menurutnya, masalah kelas menengah seringkali bukan dari satu kebijakan besar, tetapi akumulasi banyak kebijakan kecil yang secara bersamaan menjadi beban.
Meski demikian, Achmad menegaskan bahwa penerapan kebijakan ini tidak harus langsung dikaitkan dengan keputusan pribadi Menteri Keuangan baru, Suahasil Nazara, karena Direktur Jenderal Pajak belum memperoleh arahan khusus darinya. Ia juga mendorong agar pemerintah tidak hanya fokus pada perluasan pemungutan, tetapi juga menargetkan kebocoran perpajakan dan penghindaran pajak korporat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 21 September 2026 pukul 16.06
Bahlil soal Izin Tambang: Saya Sayang Pengusaha Besar, tapi Prioritas untuk UMKM
JPNN.com · 21 September 2026 pukul 07.30
Ekonom Ingatkan Suahasil, Jangan Sampai Kelas Menengah Jadi Korban Balik Arah Fiskal
Berita terkait
Siap–Siap, Pajak Marketplace Berlaku 1 November 2026
JPNN.com · 19 September 2026 pukul 17.03
Kemenkeu Mulai Pungut PPh Marketplace 0,5 Persen per 1 November 2026
JawaPos · 18 September 2026 pukul 17.45
Bos DJP Pastikan Pajak Toko Online Berlaku November
Detik.com · 18 September 2026 pukul 15.29
Biaya Marketplace Tembus 18%, UMKM Mulai Cari Cara Selamatkan Margin
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 20.20