DJP Kejar Pajak Platform Asing Lewat Sistem Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) sejak 10 September 2026. Sistem ini ditujukan untuk menargetkan platform perdagangan digital asing yang belum termasuk dalam lingkup Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pada awal implementasi, kebijaran ini melibatkan 5 perbankan dan 1 perusahaan fintech. Sistem SPP TDLN beroperasi di luar aturan PPN PMSE yang sudah ada, mengingat masih banyak platform digital asing yang menyediakan barang dan jasa ke konsumen Indonesia tanpa dikenai pajak. DJP mengambil hak pemajakannya melalui payment gateway yang digunakan dalam transaksi tersebut. Bimo menyampaikan bahwa sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penerimaan pajak yang saat ini sekitar Rp 12 triliun dari pemungutan PPN PMSE. Namun, proyeksi angka pasti dari kebijaran ini belum disampaikan. Saat ini, sekitar 260 platform global telah mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak, tetapi jumlah ini masih dianggap sangat sedikit dibandingkan ribuan platform digital asing yang beroperasi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 29 September 2026 pukul 15.11
DJP Ungkap Alasan Transaksi Platform Asing Dipungut Pajak via SPP-TDLN
Berita terkait
DJP himpun pajak Rp11,2 triliun dari sektor usaha digital per Agustus
ANTARA News · 18 September 2026 pukul 09.15
DJP Ajukan Anggaran Rp6,271 Triliun untuk 2027, Siapkan Pengawasan Pajak Digital hingga Kejar Wajib Pajak Kaya
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 07.00
DJP Punya Jurus Baru Kejar Pajak Digital, Setoran Bisa Naik 2x Lipat!
CNBC Indonesia · 7 September 2026 pukul 21.40
UU APBN 2027 Atur Audit Khusus Restitusi, Menkeu Beri Penjelasan
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 15.25