Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

DJP Kejar Pajak Platform Asing Lewat Sistem Ini

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) sejak 10 September 2026. Sistem ini ditujukan untuk menargetkan platform perdagangan digital asing yang belum termasuk dalam lingkup Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE). Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa pada awal implementasi, kebijaran ini melibatkan 5 perbankan dan 1 perusahaan fintech. Sistem SPP TDLN beroperasi di luar aturan PPN PMSE yang sudah ada, mengingat masih banyak platform digital asing yang menyediakan barang dan jasa ke konsumen Indonesia tanpa dikenai pajak. DJP mengambil hak pemajakannya melalui payment gateway yang digunakan dalam transaksi tersebut. Bimo menyampaikan bahwa sistem baru ini diharapkan dapat meningkatkan akurasi penerimaan pajak yang saat ini sekitar Rp 12 triliun dari pemungutan PPN PMSE. Namun, proyeksi angka pasti dari kebijaran ini belum disampaikan. Saat ini, sekitar 260 platform global telah mendaftarkan diri secara mandiri untuk memungut pajak, tetapi jumlah ini masih dianggap sangat sedikit dibandingkan ribuan platform digital asing yang beroperasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait