Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Praperadilan Jilid I Tidak Diterima PN Jaksel, Dokter Tifa: Masih Ada Praperadilan Jilid II

Dokter Tifauzia Tyassuma menyatakan tetap semangat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan jilid I terkait sah tidaknya penuntutan kasus ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Menurutnya, putusan ini tidak menghentikan proses hukum karena mas masih tersedia praperadilan jilid II untuk dilanjutkan. Dokter Tifa menekankan bahwa gugatannya dilatarbelakangi keinginan menegakkan keadilan dan memberikan kejelasan kepada publik mengenai polemik dugaan ijazah palsu mantan presiden. Ia menyampaikan bahwa timnya telah meneliti 712 dokumen dan memeriksa 148 saksi dalam persiapan sidang. Dokter Tifa berjanji akan menyampaikan temuan ini di persidangan jika proses hukum dapat berjalan secara penuh. Ia juga menyatakan optimisme dan komitmen untuk terus melanjutkan proses hukum dengan penuh semangat.

Sebelumnya, pada Sidang Pengadilan Jakarta Timur, putusan sela memberikan keuntungan bagi Dokter Tifa sebagai terdakwa. Namun, hakim praperadilan di PN Jakarta Selatan akhirnya menolak gugatan yang diajukan. Dokter Tifa menegaskan bahwa seluruh bukti dan analisis telah disiapkan secara menyeluruh untuk mendukung klaimnya di pengadilan.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait