Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggalnya, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Istilah hukum yang digunakan adalah niet ontvankelijke verklaard. Hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil atau nol.
Perkara praperadilan ini memiliki nomor registrasi 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Dokter Tifa mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pokok gugatan adalah mengenai sah atau tidaknya penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.
Sebelum adanya putusan praperadilan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 telah menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Perkara tersebut terkait dengan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Penerimaan eksepsi tersebut berakibat sidang perkara ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 01.40
Dokter Tifa Anggap Kasus Ijazah Jokowi Sudah Berakhir: Saya Ini Eks Terdakwa dan Mantan Tersangka...
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.07
Dokter Tifa Kembali Gugat Kejaksaan, Minta Penuntutan Kasus Ijazah Jokowi Dihentikan
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 16.16
Kembali Gugat Praperadilan, Ini Strategi dr. Tifa
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 00.20
Panas Praperadilan Kasus Ijazah Jokowi Jilid 4: Kesaksian Ahli Roy Suryo Terus-terusan Disela Jaksa
Berita terkait
Sidang Perdana Praperadilan Dokter Tifa Digelar, Tim Pengacara Bacakan Permohonan
SINDOnews · 12 Agustus 2026 pukul 11.49
Hakim Putuskan Praperadilan Tidak Dapat Diterima, Dokter Tifa: Kita Tetap Semangat
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 11.01
Tolak Permohonan Praperadilan Dokter Tifa, Ini Pertimbangan Hakim PN Jaksel
SINDOnews · 21 Agustus 2026 pukul 09.55
PN Jaksel: Putusan Praperadilan Dokter Tifa Dibacakan Jumat, 21 Agustus
SINDOnews · 19 Agustus 2026 pukul 13.43