Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Hakim Putuskan Praperadilan Dokter Tifa Tidak Dapat Diterima

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggalnya, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, telah membacakan putusan praperadilan atas permohonan yang diajukan Tifauzia Tyassuma yang dikenal sebagai Dokter Tifa. Sidang pembacaan putusan tersebut berlangsung pada hari Jumat tanggal 21 Agustus 2026. Dalam putusan tersebut, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan pemohon tidak dapat diterima. Istilah hukum yang digunakan adalah niet ontvankelijke verklaard. Hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil atau nol.

Perkara praperadilan ini memiliki nomor registrasi 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Dalam permohonannya, Dokter Tifa mengajukan gugatan kepada Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Pokok gugatan adalah mengenai sah atau tidaknya penuntutan yang dilakukan oleh pihak kejaksaan.

Sebelum adanya putusan praperadilan ini, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2026 telah menerima eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Perkara tersebut terkait dengan ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo. Penerimaan eksepsi tersebut berakibat sidang perkara ijazah Jokowi tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait