DPR Restui Kapal Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 Dijual Melaui Lelang
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui penjualan satu unit kapal eks KRI Ki Hajar Dewantara-364 milik Kementerian Pertahanan/TNI Angkatan Laut melalui mekanisme lelang. Persetujuan disampaikan oleh Ketua Komisi I DPR RI, Utut Adianto, dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Senayan, Jakarta, pada Selasa (8/9/2026). Pembahasan dilakukan berdasarkan Pasal 46 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengharuskan persetujuan DPR RI untuk pemindahtanganan BMN dengan nilai di atas Rp100 miliar. Permohonan penjualan diajukan melalui Surat Presiden Nomor R-33/Pres/07/2026 bertanggal 14 Juli 2026. Sebelumnya, Komisi I menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan, Menteri Keuangan, Panglima TNI, dan jajaran Kepala Staf Angkatan pada 27 Agustus 2026 untuk membahas mekanisme penjualan. Setelah persetujuan Komisi I, hasilnya diserahkan ke Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, lalu ditetapkan sebagai Keputusan DPR RI.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 8 September 2026 pukul 10.58
Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 10.48
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
Berita terkait
Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemenhan Rp189 Triliun, Dapat Tambahan Rp50 Triliun
Media Indonesia · 31 Agustus 2026 pukul 16.21
Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.24
Insentif EV Dipersoalkan, DPR Soroti Nasib Produsen yang Sudah Investasi di RI
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 21.47
DPR Dorong Reforma Agraria Berpihak pada Keadilan Rakyat
SINDOnews · 9 September 2026 pukul 21.27