Rapat Paripurna DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rapat Paripurna DPR RI resmi menyetujui penjualan satu unit eks KRI Ki Hajar Dewantara melalui mekanisme lelang pada Selasa (8/9). Keputusan ini diambil setelah Komisi I DPR RI memberikan persetujuan atas laporan pemindahtanganan barang milik negara tersebut.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Eramawan menjelaskan bahwa kapal buatan Yugoslavia tahun 1978 ini sudah tidak layak pakai dan melewati masa operasionalnya. Senjata kapal telah dibongkar sejak 2018, sehingga tidak bisa lagi berfungsi sebagai kapal perang maupun bergerak secara mandiri. Pemerintah menilai penjualan lelang adalah langkah paling rasional dibandingkan rencana awal untuk menenggelamkan kapal tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 8 September 2026 pukul 10.48
DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara-364
kumparan · 8 September 2026 pukul 10.09
DPR RI Gelar Rapur Bahas Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara, 151 Anggota Hadir
Berita terkait
DPR tindak lanjuti surpres soal penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
ANTARA News · 18 Agustus 2026 pukul 15.16
Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Ki Hajar Dewantara
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 15.58
Komisi I DPR Setujui Penjualan Eks KRI Ki Hajar Dewantara
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 15.24
Profil KRI Ki Hajar Dewantara yang Diusulkan untuk Dijual
kumparan · 19 Agustus 2026 pukul 12.54