Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini...

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendatangi sorotan karena perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Mantan hakim MK, Patrialis Akbar, menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semestinya tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan. Sengketa yang dibangun oleh Denny Indrayana dan tim menyoal penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wapres. Patrialis menilai jeda lebih dari dua tahun setelah pemilu selesai menimbulkan keraguan, sekaligus menekankan bahwa sengketa hasil pemilu harus diajukan melalui mekanisme yang tepat sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU. Ia juga menyatakan bahwa mekanisme dismissal atau pemeriksaan pendahuluan seharusnya telah menolak perkara tersebut secara dini.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait