Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendatangi sorotan karena perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang diajukan pada 2026. Mantan hakim MK, Patrialis Akbar, menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semestinya tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan. Sengketa yang dibangun oleh Denny Indrayana dan tim menyoal penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon Wapres. Patrialis menilai jeda lebih dari dua tahun setelah pemilu selesai menimbulkan keraguan, sekaligus menekankan bahwa sengketa hasil pemilu harus diajukan melalui mekanisme yang tepat sesuai batas waktu yang ditetapkan KPU. Ia juga menyatakan bahwa mekanisme dismissal atau pemeriksaan pendahuluan seharusnya telah menolak perkara tersebut secara dini.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 6 Oktober 2026 pukul 08.00
MK Putuskan Sengketa Syarat Keabsahan Pendidikan Gibran Hari Ini
SINDOnews · 6 Oktober 2026 pukul 06.01
Malam Ini, MK Bacakan Putusan Gugatan Syarat Pendidikan Gibran
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 20.28
Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
Berita terkait
Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah...
Warta Ekonomi · 6 Oktober 2026 pukul 07.40
Hakim MK Saldi Isra soal Putusan Ijazah Gibran, 'Enggak Usah Terlibat Opini Terus'
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 01.43
Sidang Syarat Pendidikan Gibran: Pemohon MK Klaim Rahasia Keaslian Dokumen Ada di Lembar Ujian
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.30
Bonatua Klaim Ungkap Riwayat Sekolah Gibran Itu Gampang: Polisi Tinggal Cek Ini
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 10.10