Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan

Kuasa hukum Refly Harun menyatakan gugatan PHPU terhadap Gibran Rakabuming Raka akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Menurut fakta persidangan, Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat calon wakil presiden. Gugatan baru diajukan pada 2026 karena ada informasi baru mengenai dugaan kongkalikong pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan lulusan luar negeri tanpa ijazah SMA untuk mengganti dengan ijazah S1. Refly yakin fakta persidangan akan menjadi dasar putusan MK untuk diskualifikasi Gibran.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait