Refly Harun: Perkara PHPU Gibran High Politics, Minta Hakim MK Putuskan Sesuai Fakta Persidangan
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kuasa hukum Refly Harun menyatakan gugatan PHPU terhadap Gibran Rakabuming Raka akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi. Menurut fakta persidangan, Gibran tidak memiliki ijazah setara SLTA di Indonesia, sehingga tidak memenuhi syarat calon wakil presiden. Gugatan baru diajukan pada 2026 karena ada informasi baru mengenai dugaan kongkalikong pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang memungkinkan lulusan luar negeri tanpa ijazah SMA untuk mengganti dengan ijazah S1. Refly yakin fakta persidangan akan menjadi dasar putusan MK untuk diskualifikasi Gibran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 09.20
Kalau Gibran Dimakzulkan, Presiden Prabowo Tetap Aman, Kata Denny Indrayana
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.35
Kapan Pembacaan Putusan Sidang Ijazah Gibran? Hakim MK Bilang Begini
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 01.43
Hakim MK Saldi Isra soal Putusan Ijazah Gibran, 'Enggak Usah Terlibat Opini Terus'
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
Said Didu Skakmat Langkah Jokowi Bela Ijazah Gibran: Jangan Bawa-Bawa Nama Presiden Prabowo!
Berita terkait
Profil Saldi Isra, Hakim MK yang Kerap Berikan Pertanyaan Tajam ke KPU dan Bawaslu Terkait Ijazah Gibran
SINDOnews · 1 Oktober 2026 pukul 09.32
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16