Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Eks Hakim MK soal Gugatan Ijazah Gibran: Semestinya Ini Sudah...

Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mendapat sorotan terkait perkara perselisihan hasil Pilpres 2024 yang baru diajukan pada 2026. Mantan hakim MK Patrialis Akbar menyatakan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 semestinya tidak diterima karena sudah melewati batas waktu pengajuan. Ia menilai sengketa hasil pemilu harus diajukan segera setelah KPU mengumumkan hasil. Perkara tersebut diajukan oleh Denny Indrayana dan pemohon lainnya yang mempersoalkan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden. Patrialis menekankan jika ada substansi lain yang ingin diajukan ke MK, harus melalui mekanisme yang tepat seperti judicial review.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait