Jakarta · Senin, 21 September 2026Cari
WargaKonoha

MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB terkait gugatan terhadap syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tiga hingga lima pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Subhan, dan Bonatua Silalahi, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dan memecat hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran. Gibran terpilih sebagai wakil presiden setelah menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen dalam satu putaran.

Peristiwa ini diliput 3 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait