MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pada Senin (21/9) pukul 19.00 WIB terkait gugatan terhadap syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Tiga hingga lima pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Denny Indrayana, Forum Purnawirawan Prajurit TNI Subhan, dan Bonatua Silalahi, menyatakan Gibran tidak memenuhi syarat pendidikan calon wakil presiden sesuai Pasal 169 huruf r UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU No 504 Tahun 2024 yang menetapkan Gibran sebagai cawapres dan memecat hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Gibran. Gibran terpilih sebagai wakil presiden setelah menang di Pilpres 2024 mendampingi Prabowo dengan perolehan suara sebesar 58,6 persen dalam satu putaran.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.53
Ferdinand Hutahaean Soal Status Gibran: Jika Pencalonan Gugur, Konsekuesinya Pemakzulan
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 10.20
Ferdinand Hutahean: Gibran dan Jokowi Pasti Saat Ini Tidak Bisa Tidur Nyenyak
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
Berita terkait
MK Resmi Daftarkan Gugatan Diskualifikasi Gibran
Warta Ekonomi · 17 September 2026 pukul 19.00
Tim Gibran Sentil Gugatan Denny Indrayana ke MK: Harusnya Paham, Kenapa Baru Diributkan Sekarang?
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 08.22
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40