Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menduga adanya manipulasi aturan dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan tersebut diduga sengaja diubah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dengan mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.
Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menyoroti penerbitan SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud terkait penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai terbit secara kilat. Selain itu, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud disebut tidak mampu membuktikan dokumen kelulusan hingga permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 12.41
MK Sidang Perdana Gugatan Syarat Gibran Jadi Cawapres Malam Ini
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran saat Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Berita terkait
Hari Ini MK Gelar Sidang Pertama PHPU Pilpres 2024 tentang Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 06.10
Bareng 14 Advokat, Dua Pakar Hukum Ternama Akan Lawan Gibran bin Jokowi di MK
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 01.00
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Terima Permohonan Relawan Gibran, Sidang PHPU Denny Indrayana Dilanjut Lusa
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 21.41