Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU

Penggugat Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 menduga adanya manipulasi aturan dalam Pasal 18 ayat 3 Peraturan KPU No 19 tahun 2023. Aturan tersebut diduga sengaja diubah untuk meloloskan Gibran Rakabuming Raka dengan mengecualikan bukti pendidikan tamat SLTA bagi kandidat yang bersekolah di luar negeri.

Kuasa hukum pemohon, Bambang Widjajanto, menyoroti penerbitan SK Dirjen Dikdasmen Kemdikbud terkait penyetaraan pendidikan Gibran yang dinilai terbit secara kilat. Selain itu, Dirjen Dikdasmen Kemdikbud disebut tidak mampu membuktikan dokumen kelulusan hingga permohonan diajukan ke Mahkamah Konstitusi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait