Jakarta · Jumat, 18 September 2026Cari
WargaKonoha

Formulasi Upah Minimum 2027 Bakal Diatur di RUU Perlindungan Tenaga Kerja

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formulasi penetapan Upah Minimum (UM) 2027 akan diatur dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Untuk 2026, penetapan UM dilakukan dengan perluasan rentang Alfa dalam perhitungan upah. Yassierli menyatakan bahwa mekanisme penetapan UM 2027 akan ditentukan berdasarkan hasil RUU yang sedang dibahas, dengan implikasinya ke regulasi yang ada. RUU Perlindungan Tenaga Kerja diproses segera, sesegera mungkin. Terkait usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dari Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, Yassierli menyatakan bahwa aspirasi stakeholder akan ditampung, namu saat ini fokus penyelesaian RUU. Pemerintah juga akan membahas secara transparan agar buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait