Formulasi Upah Minimum 2027 Bakal Diatur di RUU Perlindungan Tenaga Kerja
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menjelaskan bahwa formulasi penetapan Upah Minimum (UM) 2027 akan diatur dalam RUU Perlindungan Tenaga Kerja. Untuk 2026, penetapan UM dilakukan dengan perluasan rentang Alfa dalam perhitungan upah. Yassierli menyatakan bahwa mekanisme penetapan UM 2027 akan ditentukan berdasarkan hasil RUU yang sedang dibahas, dengan implikasinya ke regulasi yang ada. RUU Perlindungan Tenaga Kerja diproses segera, sesegera mungkin. Terkait usulan kenaikan UMP 2027 sebesar 7,5-9,5 persen dari Presiden KSPI dan Partai Buruh Said Iqbal, Yassierli menyatakan bahwa aspirasi stakeholder akan ditampung, namu saat ini fokus penyelesaian RUU. Pemerintah juga akan membahas secara transparan agar buruh dapat mengikuti perkembangan pembahasan RUU tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 September 2026 pukul 20.41
Menaker Tegaskan RUU Ketenagakerjaan Berproses, Sebut Protes Bagian Dinamika
SINDOnews · 17 September 2026 pukul 19.16
Buruh Kecewa Draf RUU Ketenagakerjaan, Ini Respons Menaker
CNBC Indonesia · 17 September 2026 pukul 10.55
Said Iqbal Usul Upah Minimum 2027 Naik 7,5%-9,5%, Begini Hitungannya
Detik.com · 16 September 2026 pukul 15.00
Said Iqbal Usul UMP 2027 Naik 9,5%
Berita terkait
Menaker Ungkap Progres Penyusunan RUU Ketenagakerjaan
Liputan6.com · 2 September 2026 pukul 21.10
Putusan MK Soal Wajib Restu DPR Ubah APBN, Kemenkeu: Kami Pelajari
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.14
Rapat Bareng DPR, Suahasil Ungkap Defisit APBN Capai Rp 240 Triliun
JPNN.com · 18 September 2026 pukul 14.00
Menaker soal Formula UMP 2027: Belum Bahas, Fokus RUU Ketenagakerjaan
CNN Indonesia · 18 September 2026 pukul 13.47