Freeport Lepas 12 Persen Saham ke RI Gratis
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Tony Wenas, menyatakan bahwa proses pengalihan saham tambahan sebesar 12 persen dari Freeport-McMoRan (FCX) ke Indonesia dilakukan tanpa biaya. Peralihan ini akan berlaku pada tahun 2041 setelah perpanjangan kontrak yang disepakati pada Februari 2026. Tony menegaskan bahwa tidak ada jual beli dalam transaksi ini, berbeda dengan rencana sebelumnya yang mengharuskan penggantian biaya pro-rata.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MOU) antara Freeport dan Pemerintah Indonesia, yang juga mencakup perpanjangan masa pakai hak operasi sumber daya di distrik mineral Grasberg. Menurut perjanjian, FCX akan mempertahankan kepemilikan saham sebesar 48,76 persen hingga 2041 dan sekitar 37 persen mulai tahun 2042.
Tony Wenas menekankan pentingnya perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) sebagai faktor krusial untuk keberlanjutan operasi pertambangan. Tanpa kepastian izin sejak dini, perusahaan kesulitan melakukan investasi jangka panjang untuk pengembangan tambang bawah tanah. Sebagai contoh, tambang bawah tanah Grasberg yang mulai produksi pada 2016-2017 telah dipersiapkan sejak 2004, menunjukkan perlunya perencanaan jauh sebelum izin berakhir.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 18.50
Freeport Lepas 12% Saham ke RI Setelah 2041 Tanpa Biaya
CNBC Indonesia · 18 Agustus 2026 pukul 10.50
Freeport Targetkan Kontribusi ke Negara Tembus Rp 47 Triliun di 2026
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 17.30
Bos Freeport Ungkap Dampak Buruk Jika Tambang di Papua Setop 2041
Berita terkait
Freeport Indonesia Produksi 276.000 Ons Emas di Semester I 2026
CNBC Indonesia · 4 Agustus 2026 pukul 17.12
Geger Harta Karun Emas 30.000 Ton di Banten Dirampok Asing
CNBC Indonesia · 15 Agustus 2026 pukul 17.15
Status Indonesia di MSCI Aman, Tapi 10 Saham Lokal Ini Resmi Didepak
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 02.56
Ahli Waris Mendiang Michael Bambang Hartono Terima Saham Senilai Rp 52,3 Triliun Per Orang
JawaPos · 14 Agustus 2026 pukul 01.03