Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gaji PNS dan Uang Pensiun Masuk Bidikan Koperasi, Ini Rencana Pemerintah

Pemerintah sedang membahas rencana agar koperasi dapat menjadi unit layanan jasa untuk menyalurkan gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pembayaran pensiun. Rencana ini disampaikan Menteri Koperasi Ferry Juliantono setelah berdiskusi dengan Menteri Keuangan, namun skema ini masih dalam tahap pembahasan dan belum menjadi kebihkan resmi. Tujuannya adalah untuk memperkuat layanan koperasi dan meningkatkan kemampuannya bersaing dengan perbankan di Indonesia.

Rencana ini terkait erat dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Melalui RUU ini, pemerintah juga mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta peran baru bagi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Ferry menyatakan bahwa UU Perkoperasian yang telah berusia 34 tahun perlu diperbarui karena tidak lagi relevan dengan dinamika ekonomi saat ini. Ia menekankan bahwa ini adalah momentum penting untuk menata kembali ekosistem koperasi di Indonesia agar lebih kuat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait