Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Koperasi Bidik Layanan Bank, Gaji PNS dan Pensiun Masuk Rencana Pemerintah

Pemerintah sedang mengembangkan rencana agar koperasi dapat berperan sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) dan pensiun. Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan bahwa langkah ini bertujuan memperluas kemampuan koperasi dan membuka persaingan dengan industri perbankan. Rencana ini sedang dibahas bersama Menteri Keuatan dan belum menjadi kebijakan tetap, namun menjadi bagian dari upaya penguatan ekosistem koperasi melalui perubahan regulasi.

Rencana ini terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang sedang dibahas di DPR. Ferry menyatakan bahwa UU tersebut sudah berusia 34 tahun dan perlu ditinjau kembali agar tetap relevan dengan dinamika zaman. Dalam RUU ini, pemerintah juga mengusulkan pembentukan badan pengawas koperasi yang berada di luar Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sekaligus memberikan peran kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk melindungi simpanan masyarakat di koperasi.

Dengan perubahan ini, pemerintah berupaya menciptakan sistem kelembagaan yang lebih kuat agar koperasi dapat menjalankan layanan dengan ruang lingkup yang lebih luas dan bersaing secara adil dengan perbankan. Ferry menekankan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari transformasi menyeluruh terhadap ekosistem perkoperasian di Indonesia.

Peristiwa ini diliput 6 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait