Jakarta · Sabtu, 26 September 2026Cari
WargaKonoha

Gatot Nurmantyo Buka Suara! Yakin MK Bakal Tolak Gugatan Gibran Usai Endus Sinyal Penting dari Istana

Mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menyatakan keyakinannya bahwa gugatan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) akan ditolak. Dalam wawancai di kanal YouTube Hersubeno Point, Gatot mengaitkan pandangannya dengan dinamika politik di sekitar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, termasuk peran Kapolri yang menurutnya dekat dengan mantan Presiden Joko Widodo. Ia juga menilai hakim MK mungkin mempertimbangkan sinyal dari Istana dalam menentukan keputusan. Namun, Gatot menegaskan bahwa pernyataannya bersifat pribadi dan belum ada putusan resmi dari MK. Gugatan ini terdaftar dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan diajukan oleh Denny Indrayana serta sejumlah pihak lain. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan minimal SLTA bagi Gibran saat ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu. Para pemoham meminta MK untuk memeriksa dan bahkan mendiskualifikasi Gibran serta membatalkan keputusan terkait pencalonannya. Meskipun gugatan diajukan melebihi batas waktu, para pemohon meminta agar substansi kasus tetap diuji. Sidang pendahuluan perkara digelar pada 21 September 2026, diikuti pemeriksaan terhadap KPU, Bawaslu, dan pihak terkait pada 23 September 2026. Sementara itu, mantan Menko Mahfud MD menyatakan bahwa elektabilitas Prabowo-Gibran secara konstitusional sudah selesai melalui proses peradilan, meski membedakan hal ini dengan polemik etik sebelumnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait