Jakarta · Jumat, 11 September 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Diminta Didiskualifikasi dari Jabatan Wapres, Ini Dalil Permohonan ke MK

Pemohon pidana melalui Integrity Law Firm pada 10 September 2026 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden cacat hukum sejak awal. Argumentasi utama fokus pada syarat pendidikan, yaitu perubahan Pasal 18 ayat (3) PP KPU No. 19/2023 dan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Pemohon menolak argumen bahwa pelantikan otomatis menutup persoalan, mengutip contoh negara lain serta asas ex injuria jus non oritur. Jika MK membenarkan permohonan, Gibran diniskualifikasi dan pelantikannya batalkan; MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru dalam 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait