Gibran Diminta Didiskualifikasi dari Jabatan Wapres, Ini Dalil Permohonan ke MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemohon pidana melalui Integrity Law Firm pada 10 September 2026 meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden cacat hukum sejak awal. Argumentasi utama fokus pada syarat pendidikan, yaitu perubahan Pasal 18 ayat (3) PP KPU No. 19/2023 dan surat keterangan penyetaraan pendidikan yang dikeluarkan dalam waktu kurang dari 24 jam pada 6 Agustus 2019. Pemohon menolak argumen bahwa pelantikan otomatis menutup persoalan, mengutip contoh negara lain serta asas ex injuria jus non oritur. Jika MK membenarkan permohonan, Gibran diniskualifikasi dan pelantikannya batalkan; MPR diperintahkan memilih Wakil Presiden baru dalam 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 10 September 2026 pukul 16.53
Denny Indrayana CS Bawa Polemik Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Bukan soal Impeachment
Berita terkait
Aliansi Gibran Curiga Ada Agenda Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 07.35
PSI soal Gibran Digugat ke MK: Petitumnya Seperti Orang Mabok yang Teler Berat
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.40
Pakar Siap Ajukan Sengketa Pilpres terkait Status Gibran, Ini 8 Tuntutannya
Warta Ekonomi · 10 September 2026 pukul 10.05
'SLTA Asing Tak Diakui UU Pemilu,' Gibran Disebut Tak Penuhi Syarat
Warta Ekonomi · 9 September 2026 pukul 10.40