Gibran Out, Denny Indrayana Desak MK Perintahkan MPR Gelar Pemilihan untuk Cari Wapres yang Baru
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana, mewakili 12 pemohon, mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden. Gugatan dalam perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini menduga adanya kecurangan Terstruktur, Sistematis, dan Terencana (TST) terkait syarat administrasi pencalonan yang tidak gugur meski pelantikan telah dilaksanakan.
Fokus utama gugatan adalah keabsahan syarat pendidikan SLTA Gibran. Pemohon mengeklaim tidak ada dokumen otentik seperti ijazah atau diploma, serta menemukan kejanggalan proses penerbitan surat penyetaraan yang selesai hanya dalam satu hari, jauh lebih cepat dari standar operasional lima hari kerja. Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU terkait Gibran dan memerintahkan MPR menggelar pemilihan Wapres baru dari dua nama usulan Presiden Prabowo Subianto.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.45
Relawan Gibran 08: Jangan Jadikan MK Keranjang Sampah
Detik.com · 23 September 2026 pukul 21.15
KPU Sebut Gugatan PHPU Syarat Pendidikan Gibran di MK Terlambat 905 Hari
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 11.50
Andi Azwan Relawan Gibran Siap Hadapi Sidang PHPU Pilpres 2024 di MK
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 10.17
Jelang Sidang PHPU Pilpres 2024, Bawaslu Siap Berikan Keterangan di MK
Berita terkait
Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 05.58
Bukan MK, PSI Ungkap yang Bisa Batalkan Gibran Sebagai Wapres
Warta Ekonomi · 8 September 2026 pukul 15.00
Rocky Gerung Sebut MK Bakal Diguncang Skandal Besar Jika Beneran Usut Ijazah Gibran
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 16.18
Skenario Jika Ijazah Gibran Terbukti Palsu di MK: Kanda Bahlil, AHY hingga Teddy Bisa Jadi Pengganti
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 13.35