Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Sidang pada 23 September 2026 ini menghadirkan KPU sebagai termohon, Bawaslu, serta relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan.
Pemohon, melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto, menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR. Jika dikabulkan, MPR diminta memilih wakil presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 22 September 2026 pukul 06.40
Penggugat Menduga Ada Manipulatif Aturan Pencalonan Gibran, MK Cecar KPU
CNN Indonesia · 21 September 2026 pukul 23.09
MK Diminta Diskualifikasi Gibran karena Diduga Tak Lulus SMA
Detik.com · 21 September 2026 pukul 22.54
Catatan Hakim MK ke KPU dan Bawaslu Terkait Gugatan PHPU Ijazah Gibran
SINDOnews · 21 September 2026 pukul 19.30
Refly Berharap MK Buka Ruang Pembuktian Perkara Syarat Pencalonan Wapres Gibran
Berita terkait
Sidang MK Memanas: Prabowo Diminta Setor Dua Nama dan Gibran Didiskualifikasi!
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 07.30
Soal Gugatan Gibran, Mahfud MD: Kalau Saya Hakimnya...
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 10.27
Sidang MK: Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Ada Indikasi Manipulatif
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 08.10
Skakmat! Relawan Kuliti Gugatan Ijazah Gibran oleh Denny Indrayana: Cacat Pikir dan Cuma Bikin Gaduh Negara
Warta Ekonomi · 21 September 2026 pukul 15.45