Jakarta · Rabu, 23 September 2026Cari
WargaKonoha

Publik Tagih Jawaban KPU dan Adu Argumen Militan Gibran 08 Nusantara Soal Gugatan Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden 2024. Sidang pada 23 September 2026 ini menghadirkan KPU sebagai termohon, Bawaslu, serta relawan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait untuk memberikan keterangan.

Pemohon, melalui kuasa hukum Bambang Widjojanto, menggugat pemenuhan syarat pendidikan Gibran berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017. Pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait Pilpres 2024, serta membatalkan pelantikan Gibran oleh MPR. Jika dikabulkan, MPR diminta memilih wakil presiden baru dalam waktu maksimal 60 hari.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait