Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Gibran Terancam Didiskualifikasi? Sinyal Prabowo ke MK Jadi Sorotan Pakar

Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi lebih tegas mengambil keputusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal agar lembaga tersebut bertindak objektif. Hal ini disampaikan pakar ilmu pemerintahan Muhammad Ryaas Rasyid dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Menurutnya, penguasa yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, sehingga MK hanya bisa objektif atau sedikit mengoreksi kebiasaan jika presiden kasih sinyal. Sinyal dari presiden dianggap penting agar MK tidak ragu-ragu dalam menangani perkara ini.

Sejumlah pakar hukum, termasuk Denny Indrayana, bersama 11 pemoham lainnya telah menggugat keabsahan syaring pendidikan Gibran ke MK. Mereka menduga adanya persoalan administratif dan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan terendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Para pemohon menduga syarat ini tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.

Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Keputusan MK dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait proses pemilu dan kelayakan seseorang sebagai calon wakil presiden.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait