Gibran Terancam Didiskualifikasi? Sinyal Prabowo ke MK Jadi Sorotan Pakar
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) berpotensi lebih tegas mengambil keputusan terkait gugatan keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka jika Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal agar lembaga tersebut bertindak objektif. Hal ini disampaikan pakar ilmu pemerintahan Muhammad Ryaas Rasyid dalam kanal YouTube Forum Keadilan TV. Menurutnya, penguasa yang dimaksud adalah presiden dan wakil presiden, sehingga MK hanya bisa objektif atau sedikit mengoreksi kebiasaan jika presiden kasih sinyal. Sinyal dari presiden dianggap penting agar MK tidak ragu-ragu dalam menangani perkara ini.
Sejumlah pakar hukum, termasuk Denny Indrayana, bersama 11 pemoham lainnya telah menggugat keabsahan syaring pendidikan Gibran ke MK. Mereka menduga adanya persoalan administratif dan manipulasi terkait pemenuhan syarat ijazah minimal tingkat SLTA. Berdasarkan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, syarat pendidikan terendah untuk calon presiden dan wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat. Para pemohon menduga syarat ini tidak terpenuhi secara sah sejak awal proses pendaftaran di KPU.
Dalam gugatan tersebut, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan. Keputusan MK dalam kasus ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terkait proses pemilu dan kelayakan seseorang sebagai calon wakil presiden.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
JPNN.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.51
Soal Putusan PHPU Nomor 1/2026, Suhadi Sebut Diskualifikasi Wapres Bukan Ranah MK
Detik.com · 5 Oktober 2026 pukul 08.04
Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Berita terkait
Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 20.30
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33
Denny Indrayana Malam ini Sedang Berada di Satu Lokasi bersama Jokowi, Gimana Kalau Ketemu?
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.16
Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.33