Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Kemendikdasmen Buka-Bukaan Sebut Penyetaraan Gibran Cuma Pakai Sertifikat Kehadiran, Bukan Ijazah!

Dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Pejabat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Taufiq Damarjati mengungkapkan bahwa tidak ada ijazah dari UTS Insearch, Australia yang disertakan dalam proses penyetaraan. Sidang Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada Jumat (2/10/2026) memaparkan bahwa dokumen yang digunakan hanyalah Certificate of Attendance dan transkrip nilai. Taufiq menjelaskan bahwa Certificate of Attendance menunjukkan bahwa Gibran pernah mengikuti pendidikan di UTS Insearch, sementara status kelulusannya ditentukan berdasarkan transkrip nilai yang diterima. Hakim Konstitusi Saldi Isra memastikan bahwa tidak ada ijazah yang diajukan pada saat permohonan penyetaraan diajukan. Dokumen yang tersedia hanya berupa sertifikat kehadiran dan transkrip nilai, yang kemudian menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran.

Perkara ini diajukan oleh Denny Indrayana dan 11 pemoham lainnya yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden dalam Pemilu 2024. Para pemohon juga menggugat surat penyetaraan pendidikan serta ketentuan dalam Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023. Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dan membatalkan keputusan KPU terkait pencalonannya hingga hasil Pilpres 2024. Selain itu, mereka meminta MK menginstruksikan MPR untuk menggelar pemilihan wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait