Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK

Sidang gugatan PHPU 2024 terkait syarat pendidikan Gibran di MK memuncak dengan pengusiran ahli relawan M Rullyandi. Hakim MK Arsul Sani menghampiri Rullyandi yang menyebut persidangan ilegal, lalu meminta pencabutan pernyataan tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra memutuskan Rullyandi hanya boleh memberikan keterangan secara tertulis. Rullyandi kemudian mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan diskriminasi. Ia juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo yang dianggap tidak sah karena tidak dipilih sesuai PTUN. MKMK akan memeriksa administrasi laporan pada Selasa (6/10).

Diberitakan juga oleh


Berita terkait