Babak Selanjutnya dari Pengusiran Ahli Relawan Gibran di Sidang MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Sidang gugatan PHPU 2024 terkait syarat pendidikan Gibran di MK memuncak dengan pengusiran ahli relawan M Rullyandi. Hakim MK Arsul Sani menghampiri Rullyandi yang menyebut persidangan ilegal, lalu meminta pencabutan pernyataan tersebut. Wakil Ketua MK Saldi Isra memutuskan Rullyandi hanya boleh memberikan keterangan secara tertulis. Rullyandi kemudian mengadukan Saldi Isra dan Arsul Sani ke MKMK dengan tuduhan pelanggaran kode etik dan diskriminasi. Ia juga melaporkan Ketua MK Suhartoyo yang dianggap tidak sah karena tidak dipilih sesuai PTUN. MKMK akan memeriksa administrasi laporan pada Selasa (6/10).
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Ingin Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 08.00
Banyak Pihak yang Mau Makzulkan Gibran Sejak Dilantik, Kata Mardiansyah
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 06.50
Kisruh Ijazah Gibran Segera Diputuskan, Jokowi Disebut Sangat Tenang Karena...
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 22.30
Kisruh Syarat Pendidikan Gibran Disebut Bukan Sekadar soal Dokumen, Akarnya...
Berita terkait
Gatot Nurmantyo Sebut Putusan MK Bisa Jadi Momentum Percepat Jalan Gibran ke Kursi Presiden
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 20.00
Momen Saldi Isra Usir Saksi Ahli Pihak Sukarelawan Gibran di Sidang MK, Ini yang Terjadi
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 07.38
Rullyandi Diusir Hakim MK Gara-gara Sebut Sidang dan Ketua MK Ilegal
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 07.12
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48