Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Jurnalis senior Hersubeno Arief (Hersu) menilai hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Jokowi semakin merenggang setelah pergantian Kapolri dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gibran digugat oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Jika MK memutuskan gugatan tersebut diterima, Hersu menyatakan dampak besar terhadap posisi Jokowi, bahkan bisa berdampak pada kehilangan jabatan. Pasal 169 huruf r UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan syarat pendidikan minimal tamat SMA/SLTA untuk calon presiden dan wakil presiden. Studi kasus dugaan manipulasi administrasi ijazah menjadi sorotan dalam gugatan tersebut.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 07.48
Sidang Gibran, Eks KPU Cerita Kala Verifikasi Dokumen Sekolah Sherly
Detik.com · 30 September 2026 pukul 07.32
Sidang Syarat Pendidikan Gibran Lanjut Malam Ini, Agenda Pembuktian Pemohon
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.22
Jadi Saksi di MK, Eks Ketua KPU Ungkap Alasan Tak Ragukan Kelulusan Gibran
Detik.com · 1 Oktober 2026 pukul 22.02
Eks Ketua KPU Jelaskan Awal Mula PKPU 19 di Sidang Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
Jokowi Santai soal Ijazah Gibran Digugat hingga Ada Ancaman Pemakzulan: Yang Saya Tahu...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 07.40
Gibran Digugat ke MK, Prabowo Bisa Diminta Ajukan 2 Nama Wapres ke MPR
Warta Ekonomi · 22 September 2026 pukul 17.33
Sesama Eks Demokrat, Denny Indrayana dan Roy Suryo Kompak Serang Ijazah Jokowi-Gibran
Warta Ekonomi · 11 September 2026 pukul 09.20
Patahkan Gugatan Lawan! Saksi KPU Tegaskan Pelanggaran Pasca-Kemenangan Gibran Bukan Urusan Pemilu Lagi!
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 21.48