Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jika MK Kabulkan Gugatan Gibran, Hersu: Kita Bisa Ucapkan Selamat Tinggal kepada Jokowi

Jurnalis senior Hersubeno Arief (Hersu) menilai hubungan antara Presiden Prabowo Subianto dengan Jokowi semakin merenggang setelah pergantian Kapolri dan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Gibran Rakabuming Raka. Gibran digugat oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya karena tidak memenuhi syarat pendidikan minimal SMA/SLTA sebagai calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024. Jika MK memutuskan gugatan tersebut diterima, Hersu menyatakan dampak besar terhadap posisi Jokowi, bahkan bisa berdampak pada kehilangan jabatan. Pasal 169 huruf r UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menetapkan syarat pendidikan minimal tamat SMA/SLTA untuk calon presiden dan wakil presiden. Studi kasus dugaan manipulasi administrasi ijazah menjadi sorotan dalam gugatan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait