Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Merampas Hasil Kejahatan, tapi...
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Partai Golkar mendukung pembahasan RUU Perampasan Aset yang ditargetkan selesai pada Desember 2026, namun menekankan pentingnya pembatasan kewenangan negara agar tidak berubah menjadi alat penyalahgunaan. Menurut Ketua Fraksi DPR RI dan Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji, RUU ini diperlukan untuk memperkuat mekanisme pelacakan, penyitaan, perampasan, dan pemulihan aset hasil tindak pidana sesuai prinsip negara hukum.
Golkar menegaskan bahwa percepatan pembahasan RUU tidak boleh mengabaikan perlindungan hak warga negara. RUU harus memberikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak warga, dan mekanisme pengawasan yang kuat agar kewenangan merampas aset tidak disalahgunakan.
Sebagai bagian dari pemberantasan tindak pidana, Golkar juga mendorong agar masukan dari masyarakat, ahli, dan akademisi terus dimasukkan dalam proses pembahasan. Aset yang terbukti berasal dari kejahatan harus dapat dipulihkan melalui mekanisme hukum untuk kepentingan negara dan masyarakat, bukan hanya fokus pada hukuman terhadap pelaku.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 26 Agustus 2026 pukul 12.05
Ini 6 Urgensi RUU Perampasan Aset Versi Fahira Idris, Target Disahkan Desember 2026
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 12.00
Aktivis 98 Jogja Apresiasi Pimpinan DPR Targetkan RUU Perampasan Aset Rampung Desember
SINDOnews · 28 Agustus 2026 pukul 11.20
RUU Perampasan Aset, Amdi Arief Peringatkan Potensi Bisnis Gelap
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 11.20
'Kita Diprank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.35