RUU Perampasan Aset, Amdi Arief Peringatkan Potensi Bisnis Gelap
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Amdi Arief, politikus Partai Demokrat, mengungkapkan kekhawatiran terhadap RUU Perampasan Aset yang akan disahkan DPR paling lambat 15 Desember 2026. Ia menyatakan bahwa penerapan undang-undang tersebut membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi, karena jika tidak, bisa menjadi ajang bisnis gelap dengan mengatasnamakan negara. Dalam sidang paripurna DPR pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR telah menandatangani surat komitmen resmi di hadapan demonstrasi. Komite III DPR masih harus menuntaskan naskah, menyelaraskan dengan pemerintah, dan menyelesaikan DIM sebelum dibawa ke rapat paripurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 09.34
Perjalanan RUU Perampasan Aset hingga Bakal Disahkan 15 Desember
kumparan · 28 Agustus 2026 pukul 04.00
Babak Baru RUU Perampasan Aset
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 20.57
Komitmen DPR Sahkan RUU Perampasan Aset Desember 2026 Patut Diapresiasi
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 18.58
Bahtra Banong Apresiasi Komitmen Dasco soal RUU Perampasan Aset
Berita terkait
Tak Ditandatangani Puan, Ini Isi Lengkap Surat Komitmen DPR soal RUU Perampasan Aset
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 07.15
Puan Janji RUU Perampasan Aset Kelar 15 Desember, tapi Ada Hal yang Kurang di Surat Pernyataan
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 06.15
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.55
Andre Rosiade: Semua Aspirasi Diterima, RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember
Detik.com · 27 Agustus 2026 pukul 16.57