RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi negara jika disahkan tanpa pengawasan yang ketat. Politikus Partai Demokrat, Amdi Arief, menegaskan bahwa penerapan UU ini membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi agar tidak menjadi ajang 'bisnis gelap' atau 'operasi gelap perampokan' di balik nama negara.
Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi demonstrasi (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB). Mereka berkomitmen menyahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat waktu tidak terpenuhi.
Namun, RUU ini belum dapat ditandatangani Presiden karena Komisi III DPR masih menyelesaikan penyusunan naskah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah, dan pengambilan keputusan Tingkat I sebelum dibawa ke Paripurna.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Media Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.14
DPR Buka Pintu bagi AMPB Salurkan Aspirasi RUU Perampasan Aset lewat Komisi III
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 14.05
Aliansi Masyarakat Pati Bubar usai Audiensi dengan Pimpinan DPR
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 13.18
DPR Janji RUU Perampasan Aset Rampung Maksimal 15 Desember
kumparan · 27 Agustus 2026 pukul 10.54
Yusril: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset, Sudah Ada Arahan Presiden
Berita terkait
Golkar soal RUU Perampasan Aset: Kita Ingin Negara Berwenang Rampas Hasil Kejahatan, tapi...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.55
'Kita Diprank' Netizen Mendadak Tolak RUU Perampasan Aset Karena yang Mau Disahkan Itu...
Warta Ekonomi · 28 Agustus 2026 pukul 10.35
Demonstran Mulai Padati DPR, Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.10
Demo Warga Pati di DPR Hari Ini, Cek Dua Tuntutan hingga Rekayasa Lalu Lintas
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 08.15