Jakarta · Jumat, 28 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

RUU Perampasan Aset Bisa Bikin Negara Babak Belur

Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset berpotensi menimbulkan kerugian serius bagi negara jika disahkan tanpa pengawasan yang ketat. Politikus Partai Demokrat, Amdi Arief, menegaskan bahwa penerapan UU ini membutuhkan aparat penegak hukum yang bersih dan berintegritas tinggi agar tidak menjadi ajang 'bisnis gelap' atau 'operasi gelap perampokan' di balik nama negara.

Dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 27 Agustus 2026, pimpinan DPR menandatangani surat komitmen resmi di hadapan perwakilan massa aksi demonstrasi (Aliansi Masyarakat Pati Bersatu/AMPB). Mereka berkomitmen menyahkan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Wakil Ketua DPR seperti Sufmi Dasco Ahmad, Cucun Ahmad Syamsurijal, Saan Mustopa, dan Sari Yuliati menyatakan siap mengundurkan diri jika tenggat waktu tidak terpenuhi.

Namun, RUU ini belum dapat ditandatangani Presiden karena Komisi III DPR masih menyelesaikan penyusunan naskah, harmonisasi, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dengan pemerintah, dan pengambilan keputusan Tingkat I sebelum dibawa ke Paripurna.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait