Jakarta · Senin, 14 September 2026Cari
WargaKonoha

Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunda penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau layanan mempertahankan nomor telepon saat ganti operator. Penundaan ini karena Komdigi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Bisyron Wahyudi yang meminta jaminan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor seluler. Gugatan menyebut MNP belum berjalan membuat pengguna menanggung biaya perpindahan seperti memperbarui nomor pada akun, menghubungi relasi, mengganti materi bisnis, serta mengganti OTP dan pemulihan akun. MK masih memproses perkara dan memberi waktu pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 16 September 2026.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait