Gugatan Bawa Nomor Saat Ganti Operator, Komdigi Tunggu Putusan MK
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menunda penerapan Mobile Number Portability (MNP) atau layanan mempertahankan nomor telepon saat ganti operator. Penundaan ini karena Komdigi menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan Bisyron Wahyudi yang meminta jaminan hukum bagi pengguna untuk mempertahankan nomor seluler. Gugatan menyebut MNP belum berjalan membuat pengguna menanggung biaya perpindahan seperti memperbarui nomor pada akun, menghubungi relasi, mengganti materi bisnis, serta mengganti OTP dan pemulihan akun. MK masih memproses perkara dan memberi waktu pemohon untuk memperbaiki permohonan hingga 16 September 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 14 September 2026 pukul 19.25
Warga Minta Nomor HP Tetap Sama Saat Ganti Opsel, Komdigi Buka Suara
Berita terkait
Gibran Tak Punya Kewajiban Jawab Gugatan Denny Indrayana: Itu Hanya Pengadilan Gerombolan Sakit Hati
Warta Ekonomi · 14 September 2026 pukul 15.31
Tim Gibran Cium Adanya Upaya Pemakzulan di Balik Gugatan Denny Indrayana ke MK
Warta Ekonomi · 12 September 2026 pukul 09.32
5 Mahasiswa Gugat Pasal Santet ke MK
Liputan6.com · 9 September 2026 pukul 07.31
Warga Setuju Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus: Itung-itung Tambah Kuota
Detik.com · 5 September 2026 pukul 14.49