Gugatan Ijazah Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Saatnya MK Bayar 'Utang' Putusan 90
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan PHPU 2026 terhadap Gibran Rakabuming Raka mengajukan keabsahan ijazah dan surat keterangan kesetaraan pendidikannya. Dibuat oleh pakar hukum Denny Indrayana bersama tim, gugatan ini menyoroti kejanggalan administrasi pada berkas pendidikan Gibran. Sidang pemeriksaan pendahuluan dimulai 21 September 2026. Guru Besar UGM Zainal Arifin Mochtar menilai kasus ini momentum MK untuk melunasi 'utang' Putusan 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah ketentuan umur calon presiden. Putusan tersebut pada Oktober 2023 membuka jalan Gibran maju Pilpres 2024 namun memicu kontroversi. Para pemohon mengakui pengajuan jauh melampaui batas waktu resmi penetapan hasil pemilu, namun meminta MK Prioritaskan keadilan substantif karena bukti ijazah baru ditemukan 2026.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 18.44
Gugatan Soal Ijazah Gibran Jadi Kesempatan MK Lunasi Utang Putusan 90
Detik.com · 30 September 2026 pukul 23.18
Bambang Widjojanto Minta MK Panggil Gibran di Sidang Pembuktian Besok
JPNN.com · 30 September 2026 pukul 21.05
Ijazah Gibran Dipersoalkan, Pengamat Pertanyakan Nasib Janji 19 Juta Lapangan Kerja
JawaPos · 30 September 2026 pukul 20.15
Denny Indrayana Minta Gibran Didiskualifikasi: Tidak Bisa Tunjukkan Ijazah SMA Sederajat
Berita terkait
Besok Akan Ada 'G30S' di Gedung MK...
Warta Ekonomi · 29 September 2026 pukul 17.28
Pertama dalam Sejarah! Ada Ijazah Wapres Digugat Setelah 2 Tahun Menjabat
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.48
Gugatan Ijazah di MK: Gede Pasek Kritik Kubu Prabowo Pasif, Cium Aroma Pengkhianatan dan Skenario Suksesi
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 04.00
Gugatan Ijazah Gibran: Denny Indrayana Dengar Istana Memang Sengaja Diam, yang Artinya...
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 20.08