Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Guru Besar UGM: Denny Indrayana Bangun Gugatan dengan Ciamik, Gibran Dipaksa Harus Menghadirkan...

Gugatan Denny Indrayana terhadap Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai memiliki konstruksi argumentasi hukum yang kuat oleh Guru Besar Ilmu Hukum UGM, Zainal Arifin Mochtar. Menurut Zainal, gugatan tidak bisa disolve dengan respons politik semata, melainkan perlu dijawab dengan argumentasi hukum yang solid. Gugatan ini memfokuskan pada dugaan ketidaklengkapan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu 2024, yang mengacu pada ketentuan minimal SLTA sesuai Undang-Undang Pemilu. Denny dan timnya meminta MK untuk mendiskualifikasi Gibran, mencabut keputusan kemenangan hingga pelantikannya, dan mengadakan sidang pemilu baru untuk memilih wakil presiden pengganti. Zainal menilai pendekatan menggeser isu ke ranah pemenuhan syarat pencalonan ini ciamik dan perlu dibuktikan secara hukum di sidang MK. Bagbagi Gibran, tantangan terbesar bukan hanya menjawab kritik politik, tetapi juga membantah dalil hukum yang menjadi fondasi gugatan tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait