Jakarta · Kamis, 24 September 2026Cari
WargaKonoha

Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran

Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait akses dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Denny, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan. Hal ini menjadi menarik karena Bawaslu justru secara resmi melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Denny mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan jika lembaga pengawas saja tidak dapat mengaksesnya. Sebelumnya, Bawaslu juga mempersoalkan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, yang disebut memberikan akses namun tidak dapat dibuka saat dicoba.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait