Denny Indrayana Soroti Bawaslu Tak Bisa Akses Dokumen Pencalonan Gibran
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Denny Indrayana menyoroti keterangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait akses dokumen pencalonan Gibran Rakabuming Raka dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Mahkamah Konstitusi. Menurut Denny, Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu tidak dapat mengakses dokumen syarat calon saat proses verifikasi pencalonan. Hal ini menjadi menarik karena Bawaslu justru secara resmi melaporkan hal tersebut sebagai pelanggaran etik Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Denny mempertanyakan bagaimana pihak pemohon dapat mengakses dokumen persyaratan pencalonan jika lembaga pengawas saja tidak dapat mengaksesnya. Sebelumnya, Bawaslu juga mempersoalkan akses terhadap data dan dokumen dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU, yang disebut memberikan akses namun tidak dapat dibuka saat dicoba.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 24 September 2026 pukul 00.21
Militan 08 Sebut Gugatan Syarat Pendidikan Gibran Bukan Wewenang MK
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 01.30
Bawaslu Siapkan Jawaban soal Syarat Pendidikan Gibran di Sidang MK Hari Ini
CNN Indonesia · 24 September 2026 pukul 00.00
Bawaslu: Tak Ada Laporan Pelanggaran soal Syarat Pendidikan Gibran
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 00.00
Anies hingga Ganjar, Nama-Nama Ini Muncul dalam Perjalanan Gugatan Ijazah Gibran
Berita terkait
Sidang Lanjutan Sengketa Ijazah Gibran, Bawaslu Persoalkan Akses Data Silon KPU
SINDOnews · 23 September 2026 pukul 22.24
KPU: Gugatan Terkait Gibran di MK Masuk Kategori Pemakzulan
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 23.15
KPU di Sidang MK: Syarat Cawapres Gibran Memenuhi Syarat
CNN Indonesia · 23 September 2026 pukul 21.45
Mahfud MD Tegaskan Nasib Gibran: Putusan MK Tak Bisa Diganggu Gugat Lagi
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 19.52