Jakarta · Kamis, 20 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Gerindra: Kita Harus Berterima Kasih ke Prabowo

Pemerintah berencana mengalihkan status guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi pegawai pemerintah pusat. Langkah ini dilakukan setelah kesepakatan bersama pemerintah dan DPR, yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 18 Agustus 2026. Dengan perubahan status ini, pembiayaan guru PPPK akan ditanggung melalui APBN, memberikan kepastian hukup dan menjawab kekhawatiran terkait keberlanjutan status serta kemampuan fiskal daerah.

Juru Bicara Partai Gerindra dan Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong menyampaikan bahwa kebijatan ini merupakan langkah positif yang merespons aspirasi dan aduan guru yang selama ini disampaikan ke DPR. Ia menilai, perubahan status ini juga membuka peluang bagi guru PPPK untuk diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada awal 2027 mendatang. Bahtra menyampaikan rasa terima kasih atas langkah ini, menilainya sebagai bentuk akomodasi pemerintah terhadap isu-isu yang menyangkut guru PPPK.

Pengalihan status ini diharapkan memberikan kepastian bagi para guru PPPK, sekaligus menyelesaikan isu-isu terkait ketidakpastian status dan pembiayaan yang selama ini menjadi perhatian publik.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait