Jakarta · Jumat, 21 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Bagaimana Mekanisme Alih Status Guru PPPK jadi ASN Pusat? Pak Adi Bilang Begini

Pemerintah dan DPR RI sepakat pengelolaan guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat (ASN pusat). Dalam lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebanyak 5.502 guru PPPK akan terdampak kebijakan ini. Jika diterapkan, pembayaran gaji guru PPPK tidak lagi menjadi beban APBD, melainkan bersumber dari APBN.

Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri menyatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) yang diterima. Palembang juga belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Adi menjelaskan, dari total 5.502 guru PPPK di Palembang, sebanyak 5.156 merupakan guru PPPK penuh waktu, dan 346 sisanya berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan keamanan keuangan bagi para guru PPPK.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait