Bagaimana Mekanisme Alih Status Guru PPPK jadi ASN Pusat? Pak Adi Bilang Begini
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah dan DPR RI sepakat pengelolaan guru PPPK akan dialihkan menjadi pegawai pemerintah pusat (ASN pusat). Dalam lingkungan Pemerintah Kota Palembang, sebanyak 5.502 guru PPPK akan terdampak kebijakan ini. Jika diterapkan, pembayaran gaji guru PPPK tidak lagi menjadi beban APBD, melainkan bersumber dari APBN.
Kepala BKPSDM Kota Palembang Adi Zahri menyatakan pihaknya masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat. Hingga kini, belum ada petunjuk pelaksanaan (juklak) maupun petunjuk teknis (juknis) yang diterima. Palembang juga belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Adi menjelaskan, dari total 5.502 guru PPPK di Palembang, sebanyak 5.156 merupakan guru PPPK penuh waktu, dan 346 sisanya berstatus PPPK paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan kepastian status dan keamanan keuangan bagi para guru PPPK.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
VOI · 20 Agustus 2026 pukul 23.00
Mulai 2027, Guru PPPK Penuh Waktu Bisa Ikut Seleksi CPNS
Detik.com · 20 Agustus 2026 pukul 10.50
Ketua DPD Apresiasi Kebijakan Pemerintah Beri Kepastian Status Guru PPPK
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 05.00
Guru PPPK Berpeluang Jadi PNS 2027, Gerindra: Kita Harus Berterima Kasih ke Prabowo
Warta Ekonomi · 19 Agustus 2026 pukul 18.30
Guru PPPK Harus Bersyukur ke Prabowo, Netizen Sebut Presiden NPD
Berita terkait
Harga Minyak Naik, Wamenkeu Sebut Defisit APBN Bisa Bertambah hingga Rp 6,8 T
kumparan · 2 Oktober 2026 pukul 14.03
Menjelang 7 Oktober, PPPK Paruh Waktu Mengajukan Tiga Tuntutan kepada Pemerintah & DPR
JPNN.com · 2 Oktober 2026 pukul 11.01
Tahun Depan Seluruh Guru PPPK Bisa Tenang, yang Ngomong Bukan Orang Sembarangan
JPNN.com · 17 September 2026 pukul 05.36
Membaca Keberlanjutan Fiskal dari Sri Mulyani, Purbaya, hingga Suahasil
Detik.com · 15 September 2026 pukul 18.03