Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

Habib Rizieq Desak Kasus Ijazah Palsu Jokowi Diseret ke Pengadilan: Hukum Tak Kenal Masa Jabatan

Habib Rizieq Shihab, Imam Besar Front Persaudaraan Islam (FPI), mendesak penegak hukum untuk segera memproses dugaan penggunaan ijazah palsu oleh mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di pengadilan. Ia menolak anggapan sejumlah anggota dewan yang berpendapat pengusutan kasus tidak relevan karena masa jabaran Jokowi telah berakhir. Menurutnya, hukum di Indonesia harus ditegakkan tanpa pandang bulu dan tidak mengenal batas waktu jabatan. "Kasih tahu, ASN biasa yang jabatannya rendah saja kalau ketahuan menggunakan ijazah palsu bisa dipecat dan dipenjara. Jadi, walaupun dia sudah selesai menjadi presiden, andai kata benar ijazahnya palsu, wajib diseret, ditarik, dan dijebloskan ke penjara," tegasnya.

Habib Rizieq menyoroti ketimpangan perlakuan hukum antara pejabat tinggi negara dengan masyarakat biasa atau pegawai kelas bawah. Ia menekankan bahwa penggunaan dokumen palsu untuk melamar pekerjaan, apalagi jabatan publik, diharamkan baik menurut konstitusi maupun agama. Selama keabsahan ijazah belum diuji secara transparan di meja hijau, katanya, curiga dan spekulasi publik tidak akan pernah mereda.

Tidak hanya isu ijazah Jokowi, Habib Rizieq juga menyinggung gugatan diskualifikasi ijazah SMA/setara Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, isu 'Fufufafa', serta putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai bermasalah karena memuluskan pencalonan Gibran. Ia mendesak seluruh polemik yang mencederai rasa keadilan publik diproses secara hukum, dinilai krusial untuk mengembalikan muruah hukum dan menindak tegas praktik manipulasi politik di Indonesia.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait