Jakarta · Selasa, 22 September 2026Cari
WargaKonoha

KPU Susun Jawaban Terkait Gugatan PHPU Syarat Cawapres Gibran di MK

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyusun jawaban terkait gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini dilimpangkan oleh sejumlah pihak termasuk Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, dan tokoh masyarakat, yang mempertanyakan kelengkapan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres). Para pemoham memohon agar MK menyatakan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu sebagai syarat imperatif yang wajib dipenuhi saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Mereka juga meminta agar penetapan Gibran sebagai cawapres dianggap mengandung cacat hukum sejak awal dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, serta meminta pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden oleh Majelis Permusyawarawan Rakyat (MPR). KPU menjelaskan perannya hanya sebagai pengguna akhir dokumen syarat yang diserahkan oleh kandidat dan menjalankan fungsi administratif dalam proses pencalonan. Sidang lanjutan untuk mendengar jawaban KPU, pernyataan Bawaslu, dan pihak terkait dijadwalkan pada Rabu, 23 September 2026 pukul 19.00 WIB.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait