Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Short Selling Saham Bisa Sampai 12 Bulan, Fee Sekuritas Diatur dalam Perjanjian

POJK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur transaksi short selling dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 12 bulan. Durasi ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Perusahaan Efek terhadap nasabah dan transaksi terkait.

Besaran biaya atau bunga pembiayaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh regulator, namun wajib dicantumkan jelas dalam perjanjian antara nasabah dan sekuritas. Selain bunga, investor juga dikenakan biaya pinjam-meminjam efek.

Terkait jaminan, nilai agunan awal minimal 150 persen dari nilai transaksi, dengan agunan pemeliharaan minimal 135 persen. Jika nilai agunan turun di bawah 120 persen, Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian kembali atas efek objek transaksi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait