Short Selling Saham Bisa Sampai 12 Bulan, Fee Sekuritas Diatur dalam Perjanjian
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

POJK Nomor 6 Tahun 2024 mengatur transaksi short selling dengan jangka waktu pembiayaan maksimal 12 bulan. Durasi ini dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi Perusahaan Efek terhadap nasabah dan transaksi terkait.
Besaran biaya atau bunga pembiayaan tidak ditetapkan secara eksplisit oleh regulator, namun wajib dicantumkan jelas dalam perjanjian antara nasabah dan sekuritas. Selain bunga, investor juga dikenakan biaya pinjam-meminjam efek.
Terkait jaminan, nilai agunan awal minimal 150 persen dari nilai transaksi, dengan agunan pemeliharaan minimal 135 persen. Jika nilai agunan turun di bawah 120 persen, Perusahaan Efek wajib melakukan pembelian kembali atas efek objek transaksi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 10.45
Short Selling Akan Dibuka, Investor Cuma Bisa Transaksikan 5 Saham Ini
Detik.com · 29 September 2026 pukul 09.28
Bursa Tetapkan Saham Short Selling, Ada BCA hingga Astra
CNBC Indonesia · 30 September 2026 pukul 06.45
BEI Buka Short Seling 1 Oktober, Investor Harus Punya Modal Rp 50 Juta
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 06.20
Short Selling Mulai 1 Oktober, BEI Ungkap Syarat Penting Buat Investor
Berita terkait
BEI Terapkan Short Selling 1 Oktober, Investor Wajib Setor Rp50 Juta
CNN Indonesia · 28 September 2026 pukul 20.35
Mencari Sekuritas dan Aset Manajemen Terbaik di Tengah Ketidakpastian
CNBC Indonesia · 21 September 2026 pukul 10.48
BEI Buka Kembali Short Selling Mulai Oktober, Tahap Awal Hanya 3-5 Saham
Warta Ekonomi · 16 September 2026 pukul 16.24
BEI Aktifkan Lagi Short Selling, Ini Cara Kerjanya
CNBC Indonesia · 16 September 2026 pukul 11.05