Harga Avtur Turun, Batas Fuel Surcharge Tiket Pesawat Dipangkas
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4958648/original/080262100_1727870431-20241002-Pengisian_Avtur-HER_1.jpg)
Kementerian Perhubungan menurunkan batas maksimal fuel surcharge untuk penerbangan domestik kelas ekonomi menjadi 30% dari tarif batas atas, setelah harga avtur nasional turun per 1 Agustus 2026. Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F. Laisa, menyatakan rata-rata harga avtur nasional pada periode tersebut mencapai Rp 21.892 per liter. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang fluktuasi bahan bakar. Meski batas maksimal turun, maskapai tetap dapat menetapkan tarif di bawah batas tersebut sesuai strategi bisnis dan kondisi pasar. Kemenhub juga akan terus memantau dan mengawasi penerapan tarif serta komponen fuel surcharge agar transparan dan sesuai ketentuan. Evaluasi harga avtur akan dilakukan secara berkala untuk menjaga keseimbangan keterjangkauan, keberlanjutan industri, dan konektivitas nasional.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 6 Agustus 2026 pukul 09.03
Siap-siap Tiket Pesawat Murah, Harga Avtur Sudah Turun Sejak Awal Agustus
CNBC Indonesia · 5 Agustus 2026 pukul 14.53
Fuel Surcharge Dipangkas Jadi 30%, Harga Tiket Pesawat Bakal Turun?
Berita terkait
Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%, Tarif Penumpang akan Turun?
CNN Indonesia · 3 Agustus 2026 pukul 14.25
Kemenhub Tetapkan Biaya Tambahan Tiket Pesawat Maksimal 30%
Detik.com · 3 Agustus 2026 pukul 13.06
Kemenhub Tingkatkan Pemantauan Infrastruktur Pelabuhan Usai Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.44
Kemenhub Periksa Fasilitas Bandara hingga Operasional Penerbangan Setelah Gempa NTT
Liputan6.com · 16 Agustus 2026 pukul 22.07