Insentif Motor Listrik Dipangkas Jadi Rp3 Juta, Ini Dampaknya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pemerintah memangkas insentif pembelian motor listrik dari Rp5 juta menjadi Rp3 juta per unit. Dari sisi anggaran, pengurangan insentif membuat beban APBN lebih terkendala. Namun, Rp3 juta tidak lagi menjadi faktor kuat bagi konsumen yang sensitif harga, lebih berperan sebagai pemanis. Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman menyatakan soal utama bukan besar kecil subsidi, melainkan seberapa efektif insentif mampu menciptakan tambahan penjualan dan dampak ekonomi.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 21 Agustus 2026 pukul 20.00
Pemerintah Pangkas Insentif Motor Listrik dari Rp 5 Juta jadi Rp 3 Juta, Ekonom Acungi Jempol
Media Indonesia · 21 Agustus 2026 pukul 18.09
Indef Dukung Insentif Motor Listrik Dikurangi untuk Kuatkan Fiskal
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 18.30
Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Tunggu Kepastian Kuota
Warta Ekonomi · 21 Agustus 2026 pukul 09.17
Baru Berlaku September, Insentif Motor Listrik Rp3 Juta Dinilai Kurang Efektif
Berita terkait
Bukan Rp 5 Juta, Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp 3 juta
Detik.com · 21 Agustus 2026 pukul 05.55
Purbaya Ungkap Insentif Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta per Unit
Warta Ekonomi · 20 Agustus 2026 pukul 19.44
Purbaya Sebut Insentif Motor Listrik Meluncur September
CNN Indonesia · 19 Agustus 2026 pukul 10.48
Perusahaan Bikin 1 Juta Motor Listrik Dapat Insentif, Pemerintah Klaim Anggaran Ada
Detik.com · 14 Agustus 2026 pukul 22.17