Jakarta · Rabu, 30 September 2026Cari
WargaKonoha

Ini Kata Denny Indrayana Soal Sulit Dapatkan Saksi dan Ahli untuk Sidang Gibran di MK

Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengungkapkan kesulitan dalam menghadirkan saksi dan ahli untuk sidang pembuktian perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka. Sidang pembuktian perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 digelar di Mahkamah Konstitusi pada Rabu, 30 September 2026. Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 29 September 2026, Denny menjelaskan bahwa pencarian saksi dan ahli menghadapi kendala akibat perkara ini dianggap memiliki daya tekan yang signifikan, sehingga beberapa calon saksi merasa enggan hadir. Mahkamah Konstitusi memberikan kuota lima orang saksi dan ahli kepada pihak pemohon, dengan komposisi yang akan disesuaikan berdasarkan dalil yang diajukan. Pihak pemohon mempertimbangkan mengundang ahli dari bidang hukum administrasi negara dan hukum tata negara, serta mantan penyelenggara pemilu untuk memberikan keterangan mengenai proses pembentukan dan pengawasan peraturan KPU. Denny menekankan bahwa keberanian menjadi salah satu faktor utama dalam penentuan saksi dan ahli yang akan hadir, meskipun identitas mereka belum diungkapkan secara publik. Namun, pihak pemohon memastikan bahwa kelima orang yang telah terpilih akan hadir dalam sidang pembuktian tersebut.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait