Jakarta · Selasa, 29 September 2026Cari
WargaKonoha

Jokowi Klaim Pendidikan Gibran Jelas, Denny Indrayana: Mana Bukti Tamat SMA?

Presiden Joko Widodo (Jokowi) membantah kritik terhadap riwayat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pernyataannya, Jokowi menjelaskan bahwa Gibran menempuh pendidikan dasar hingga SMP di Solo, kemudian melanjutkan ke Singapura, termasuk di Orchid Park Secondary School, UTS Insearch di Australia, dan MDIS di Singapura. Ia menegaskan bahwa KPU telah menerima dan memverifikasi riwayat pendidikan Gibran, sehingga tidak perlu mengikuti Program Kelas C (Paket C). Jokowi juga menjelaskan bahwa UTS Insearch merupakan program pathway sebelum Gibran melanjutkan studi ke jenjang berikutnya.

Namun, Denny Indrayana, pakar hukum tata negara dan pemohon gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK), menyatakan bahwa penjelasan Jokowi belum cukup untuk menjawab pertanyaan hukum yang diajukan. Menurutnya, yang menjadi fokus persoalan adalah bukti bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SMA atau setarafnya. Denny merujuk Pasal 169 huruf r Undang-Undang Pemilu yang menetapkan syarat calon wakil presiden harus berpendidikan paling SMA atau sederajat.

Denny mengklaim bahwa hingga kini, pihaknya belum mendapatkan bukti resmi bahwa Gibran pernah menyelesaikan pendidikan SMA di UTS Insearch, yang menjadi dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan SMK. Tanpa bukti tersebut, kata Denny, tidak dapat dinyatakan bahwa syarat pendidikan Gibran terpenuhinya. Kasus ini sedang diperiksa di MK dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan telah memasuki tahap pembuktian.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait