Insentif Motor Listrik Rp 5 Juta Masih Tunggu Purbaya
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/4121321/original/069724500_1660276387-Alva.jpg)
Pemerintah Indonesia belum dapat menjalankan program insentif motor listrik senilai Rp 5 juta karena masih menunggu penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan siap secara teknis, tetapi waktu pelaksanaan bergantung pada Kemenkeu. Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan bahwa PMK adalah syarat wajib sebelum program dimulai, dan daftar merek motor listrik yang berhak memperoleh insentif masih dalam pembahasan bersama Danantara Indonesia dan Kementerian Keuangan.
Rencana insentif ini diumumkan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada April 2026, dengan target tahap awal mencakup sekitar 6 juta unit motor. Subsidi yang diusulkan adalah sekitar Rp 5 juta per unit, namun angka ini belum final dan masih dapat berubah. Tujuannya adalah untuk mendorong penggunaan kendaraan listrik serta memperkuat industri kendaraan listrik dalam negeri.
Karena PMK belum diterbitkan, detail mengenai waktu pencairan, mekanisme penyaluran, dan kriteria motor yang memenuhi syarat masih belum pasti. Masyarakat harus menunggu keputusan final pemerintah untuk informasi lebih lanjut tentang pelaksanaan program.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
Detik.com · 18 Agustus 2026 pukul 21.44
Insentif Motor Listrik Bakal Diberikan September
Detik.com · 17 Agustus 2026 pukul 15.27
Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Menperin Bilang Gini
VOI · 17 Agustus 2026 pukul 14.30
Menperin Sebut Insentif Motor Listrik Rp5 Juta Bisa Cair Setelah PMK Terbit
Berita terkait
Insentif Motor Listrik Sudah Diketok, Realisasi Masih Tunggu PMK
Warta Ekonomi · 24 September 2026 pukul 19.22
Peluang dan Tantangan Sektor EV di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
CNBC Indonesia · 29 September 2026 pukul 18.49
Pemerintah Ketok Insentif Motor Listrik, Industri Masih Tunggu Kepastian
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 10.40
Subsidi Motor Listrik Turun Jadi Rp3 Juta, Kemenperin Ungkap Kunci Agar Tetap Laris
Warta Ekonomi · 31 Agustus 2026 pukul 13.47