Jakarta · Selasa, 18 Agustus 2026Cari
WargaKonoha

Kapan Insentif Kendaraan Listrik Berlaku? Menperin Bilang Gini

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan insentif besar bagi perusahaan Indonesia yang mampu memproduksi 1 juta motor listrik di dalam negeri. Kebijakan ini disampaikan dalam Pidato Tahunan di DPR pada Jumat 14 Agustus 2026. Insentif ditujukan untuk perusahaan asli Indonesia yang memproduksi motor listrik secara domestik.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menyatakan bahwa Kementerian Perindustrian selaku kementerian teknis sudah siap menerapkan kebijakan tersebut. Saat ini kebijakan hanya tinggal menunggu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Agus enggan memberikan target waktu pasti kapan insentif mulai berlaku.

Pemilihan merek motor listrik yang akan mendapat insentif ditentukan bersama oleh Kementerian Perindustrian, BPI Danantara, dan Kementerian Keuangan. Presiden Prabowo menekankan kebijakan ini memiliki tiga tujuan: menurunkan biaya kendaraan bagi rakyat, mengurangi konsumsi bahan bakar impor, serta membesarkan industri motor listrik nasional beserta rantai pasok baterai, komponen, perangkat lunak, dan layanan purnajualnya.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait