Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jaksa Bongkar Trik Roy Suryo Manipulasi Citra Digital Ijazah Jokowi dari Medsos!

Jaksa penuntut umum (JPU) menolak kecaman kuasa hukum Roy Suryo terhadap dakwaan kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo yang dinilai terlalu dini dan tidak tepat. Dalam nota perlawanan yang disampaikan pada Senin (5/10/2026), JPU menyatakan bahwa penilaian "tidak memenuhi unsur" oleh tim kuasa hukam Roy Suryo bersifat prematur, karena persoalan manipulasi citra digital harus dibuktikan melalui pemeriksaan di persidangan, bukan hanya berdasarkan analisis dakwaan secara tekstual.

JPU menjelaskan bahwa dalam dakwaan kedua, terdakwa Roy Suryo dikaitkan dengan serangkaian tindakan materiil terhadap berkas digital, termasuk mengambil citra ijazah Jokowi dari media sosial, melakukan manipulasi visual, pemotongan grafis, penambahan anotasi, hingga menampilkan hasil modifikasi tersebut ke publik sebagai representasi forensik yang otentik. Jaksa menegaskan bahwa apakah tindakan ini memenuhi unsur Pasal 35 UU ITE terkait manipulasi informasi elektronik harus diuji melalui alat bukti elektronik dan keterangan ahli di sidang.

Sebagai gugjuan, JPU meminta hakim menolak dalil kuasa hukam Roy Suryo yang menganggap dakwaan bersifat kabur atau obscuur libel. Jaksa juga menilai nota perlawanan tersebut telah melampaui ruang lingkupnya sesuai Pasal 206 ayat (1) UU KUHAP, karena masuk ke substansi pokok perkara yang seharusya dibahas di persidangan.

Peristiwa ini diliput 2 media — baca rangkuman gabungannya

Diberitakan juga oleh


Berita terkait