Jika Aparat Bobrok, UU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Politik
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Pada Kamis 27 Agustus 2026, ribuan massa aksi demonstrasi besar di depan Gedung DPR RI, Jakarta, mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi koruptor. Aksi ini digerakkan oleh gabungan aliansi masyarakat sipil seperti Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Aliansi Masyarakat Depok Bersatu (AMDB), dan elemen mahasiswa. Kepolisian melakukan penyekatan di sejumlah jalur arteri dan tol, termasuk Tol Merak, untuk mencegah kedatangan massa tambahan dari luar daerah. Massa menuntut agar RUU tersebut segera disahkan sebagai landasan hukum untuk menyita aset koruptor.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
JawaPos · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Pimpinan DPR RI Terima Audiensi Masyarakat Pati, RUU Perampasan Aset jadi Tuntutan Utama
JPNN.com · 27 Agustus 2026 pukul 12.00
Kasus Korupsi Pemkab Bogor Disorot, Reza Indragiri Singgung Afiliasi Politik Yasin-Hambalang
CNBC Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 11.27
Tok! DPR Sahkan UU Perampasan Aset Paling Lambat 15 Desember 2026
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 09.10
Demonstran Mulai Padati DPR, Tuntut Perampasan Aset dan Hukuman Mati Koruptor
Berita terkait
RUU Perampasan Aset Jadi Tuntutan Demo, Said Didu Ingatkan Buah Simalakama
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 18.55
Dede Budhyarto: Demo 27 Agustus Hanya Dua Tuntutan, Jangan Disusupi!
Warta Ekonomi · 27 Agustus 2026 pukul 09.20
Mabes TNI Nyatakan Siap Terlibat dalam Pengamanan Aksi 27 Agustus
CNN Indonesia · 27 Agustus 2026 pukul 07.34
Demonstrasi Sah, tapi Tak Boleh Anarkis
SINDOnews · 27 Agustus 2026 pukul 07.21