Jakarta · Senin, 5 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jika Gibran Tumbang di MK, Bagaimana Masa Depan Kaesang?

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait dugaan tidak sesuai syarat pendidikan ijazah SLTA. Tuntutan meminta MK memdiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Jika Gibran tumbang, Presiden Jokowi diklaim berpotensi menyiapkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, sebagai pengganti. Jokowi mungkin tidak lagi mengandalkan partai lain, melainkan membesarkan PSI. Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 menyatakan syarat pendidikan minimum untuk calon presiden/wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait