Jika Gibran Tumbang di MK, Bagaimana Masa Depan Kaesang?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gibran Rakabuming Raka, Wakil Presiden Indonesia, digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Denny Indrayana dan 11 pemohon lainnya terkait dugaan tidak sesuai syarat pendidikan ijazah SLTA. Tuntutan meminta MK memdiskualifikasi Gibran sebagai calon wakil presiden. Jika Gibran tumbang, Presiden Jokowi diklaim berpotensi menyiapkan Kaesang Pangarep, Ketua Umum PSI, sebagai pengganti. Jokowi mungkin tidak lagi mengandalkan partai lain, melainkan membesarkan PSI. Pasal 169 huruf r UU No. 7/2017 menyatakan syarat pendidikan minimum untuk calon presiden/wakil presiden adalah tamat SMA/SLTA atau sederajat.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 12.58
Kapan Sidang Putusan MK terkait Gugatan Ijazah Gibran? Denny Indrayana Menduga Besok
SINDOnews · 3 Oktober 2026 pukul 23.54
Aktivis Terjal Soroti Kelengkapan Pencalonan Wapres Gibran: Hanya Serahkan 2 dari 4 Dokumen yang Ditentukan
Berita terkait
Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Warta Ekonomi · 2 Oktober 2026 pukul 13.17
Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.37
Soal Gugatan Gibran, Kader PSI Sebut Diskualifikasi Hanya Mimpi Belaka
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.19
Gibran Santai Ijazahnya Digugat, PSI Bilang Sidang akan Berakhir Tragis
Warta Ekonomi · 3 Oktober 2026 pukul 23.00