Gibran Digugat di MK, Kader PSI Soroti Sikap Pemerintah: Kemana Jubir Istana?
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Gugatan terhadap syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang sedang diperiksa Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat sorotan dari kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Dian Sandi Utama. Dian mempertanyakan belum terlihatnya komunikasi terbuka dari perangkat pemerintah seperti Bakom, Jubir Istana, dan Kepala Staf Kepresidenan terkait perkara yang menyangkut Wapres. Ia menilai perkara tidak hanya masalah pribadi Gibran, melainkan juga bagian dari pemerintahan bersama Presiden Prabowo Subianto. Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh pemohon termasuk Denny Indrayana yang meminta MK memeriksa keabsahan syarat pendidikan Gibran saat mendaftar calon Wapres pada Pemilu 2024. Dian menuntut pemerintah memberikan penjelasan jelas terkait posisinya dalam perkara tersebut. Pada sidang, KPU berpendapat sengketa pemenuhan syarat pencalonan menjadi kewenangan Bawaslu, sementara pemohon menuntut MK tetap memeriksa substansi demi keadilan substantif.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNN Indonesia · 1 Oktober 2026 pukul 18.05
Pakar: Capres-Cawapres Sepaket, Satu Tak Penuhi Syarat Keduanya Batal
SINDOnews · 30 September 2026 pukul 20.57
Sidang PHPU Syarat Pendidikan Gibran, Saksi Singgung Verifikasi Dokumen Secara Langsung
SINDOnews · 2 Oktober 2026 pukul 18.16
Rullyandi Turut Laporkan Suhartoyo: Ketua MK Ilegal!
Detik.com · 2 Oktober 2026 pukul 15.04
Kemendikdasmen Bantah Usulkan PKPU yang Bikin Gibran Tak Harus Setor Ijazah SMA
Berita terkait
Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan
Warta Ekonomi · 1 Oktober 2026 pukul 07.37
Soal Gugatan Gibran, Kader PSI Sebut Diskualifikasi Hanya Mimpi Belaka
Warta Ekonomi · 28 September 2026 pukul 14.19
Pakar Hukum Soroti Jalan Sidang Gugatan Diskualifikasi Gibran di MK: Jika Saya Hakim, Saya Akan...
Warta Ekonomi · 25 September 2026 pukul 13.55
Gugatan Gibran di MK Memanas, Munarman Sebut Aksi Massa Bisa Segera Muncul
Warta Ekonomi · 23 September 2026 pukul 10.50