Jakarta · Kamis, 1 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Cuma Dibela PSI, Gibran Disebut Seperti Berjalan Sendiri di Tengah Kegelapan

Gugatan yang mempertanyakan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyoroti isu internal Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Kader PSI, Dian Sandi Utama, menyatakan keberadaan Gibran sebagai wakil presiden seharusnya tidak dipisahkan dari pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Ia menyoroti absennya suara dari Badan Komunikasi Kepresidenan (Bakom), juru bicara Istana, dan Kantor Staf Presiden (KSP) saat Gibran digugat di MK. Dian menilai keadaan membuat Gibran terlihat menghadapi persoalan seorang diri, seolah berjalan sendiri di kegelapan tanpa pembelaan. Perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk mengajukan diskualifikasi Gibran hingga pembatalan pelantikannya sebagai wakil presiden. Dalam sidang pada Rabu (30/9), pemohon menghadirkan saksi dan ahli serta mengajukan alat bukti tambahan. Pakar juga menyebut belum ada bukti Gibran memiliki ijazah SMA sebagai dasar permohonan diskualifikasi.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait