Jakarta · Selasa, 6 Oktober 2026Cari
WargaKonoha

Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memperlakukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menjelaskan bahwa jika MK mengabulkan gugatan, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan Gibran kehilangan kursi wapresnya. Hal ini karena aspek dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas. Putusan MK dapat membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, namun pelaksanaannya tidak otomatis karena pelantikan sudah berlangsung hampir dua tahun.

Diberitakan juga oleh


Berita terkait