Jika MK Kabulkan Gugatan, Gibran Belum Tentu Kehilangan Kursi Wapres
Rangkuman otomatis · disusun dengan AI

Mahkamah Konstitusi (MK) sedang memperlakukan gugatan terkait keabsahan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Guru Besar Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga, Henri Subiakto, menjelaskan bahwa jika MK mengabulkan gugatan, hal tersebut tidak serta-merta menyebabkan Gibran kehilangan kursi wapresnya. Hal ini karena aspek dasar hukum dan mekanisme pelaksanaannya masih perlu diperjelas. Putusan MK dapat membatalkan penetapan KPU sepanjang menyangkut Gibran, namun pelaksanaannya tidak otomatis karena pelantikan sudah berlangsung hampir dua tahun.
Bagikan
Diberitakan juga oleh
CNBC Indonesia · 6 Oktober 2026 pukul 08.48
MK Gelar Sidang Pengucapan Putusan Ijazah Gibran Jam 8 Malam Nanti
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 19.46
Bahas Politik, Menko Dudung Ungkap Sikap Pemerintah Jelang Putusan MK
CNN Indonesia · 5 Oktober 2026 pukul 18.53
PDIP Minta Nama Puan Tak Digoreng Terkait Gugatan Soal Gibran di MK
SINDOnews · 5 Oktober 2026 pukul 18.47
Refly Harun Yakin Gugatan PHPU Ijazah Wapres Gibran Dikabulkan MK, Ini Alasannya
Berita terkait
Gugatan Soal Gibran, Denny Indrayana Siap Adu Argumen Prosedural dan Tenggang Waktu Sudah Lewat
SINDOnews · 20 September 2026 pukul 19.09
Denny Indrayana Malam ini Sedang Berada di Satu Lokasi bersama Jokowi, Gimana Kalau Ketemu?
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 19.16
Denny Indrayana: Malam Ini Garuda Menang, Besok Kita Syukuran Gibran Dimundurkan
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 16.45
Ahmad Khozinudin: Jika Gugatan Denny Indrayana Dikabulkan, Gibran Bisa Hadapi Dua Dampak Besar
Warta Ekonomi · 5 Oktober 2026 pukul 10.35